A. Syarat- syarat sholat
1. Islam; Maka
tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan tidak diterima. Begitu
pula halnya semua amalan yang mereka lakukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
“Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk
memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri
kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam
Neraka.” (At-Taubah:
17)
2. Berakal Sehat;
Maka tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya
(tidak diberi beban syari’at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak
kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
3. Baligh;
Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana
disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi anak kecil itu hendaknya
dipe-rintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan
shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam:
“Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila
telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka
pukullah dia kalau tidak melaksanakannya.” (HR. Abu
Daud dan lainnya, hadits shahih)
4. Suci Dari Hadats Kecil dan Hadats Besar; Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats
besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka
mandilah.” (Al-Maidah: 6)
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai
bersuci”. (HR. Muslim)
5. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Untuk Shalat ; Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah:
“Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah
shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan.” (Al-Muddatstsir: 4)
Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu
hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing
di masjid Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai
berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam, ‘Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba
air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan
membawa kesulitan.” (HR. Al-Bukhari).
6. Masuk Waktu Shalat
; Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan
tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan
waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’:
103)
Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan
malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu ‘alaihi
wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di
akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Di antara keduanya itu adalah waktu shalat.”
7. Menutup aurat;
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap
(memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31)
Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup
aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya
shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk
menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
8. Niat ; Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya,
dan sesungguhnya setiap orang akan men-dapatkan (balasan) sesuai dengan
niatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
9. Menghadap Kiblat
; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah
ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai.
Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka
palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al-Baqarah: 144)
1. Islam;
Maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan tidak
diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
7. Menutup aurat; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
8. Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka.” (At-Taubah: 17)2. Berakal Sehat; Maka tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari’at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)3. Baligh; Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi anak kecil itu hendaknya dipe-rintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)4. Suci Dari Hadats Kecil dan Hadats Besar; Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.” (Al-Maidah: 6)Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci”. (HR. Muslim)5. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Untuk Shalat ; Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah:
“Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan.” (Al-Muddatstsir: 4)Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, ‘Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan.” (HR. Al-Bukhari).6. Masuk Waktu Shalat ; Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 103)Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Di antara keduanya itu adalah waktu shalat.”
7. Menutup aurat; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31)Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
8. Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan men-dapatkan (balasan) sesuai dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)9. Menghadap Kiblat ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al-Baqarah: 144)
1. Islam; Maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan
tidak diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Tidaklah pantas bagi orang-orang
musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa
mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka
kekal di dalam Neraka.” (At-Taubah: 17)
2. Berakal Sehat; Maka tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila,
sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Ada tiga golongan manusia yang
telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari’at) yaitu; orang yang
tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila
sampai dia sembuh.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
3. Baligh; Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia
baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi anak kecil itu
hendaknya dipe-rintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun
dan shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam:
“Perintahkanlah anak-anak untuk
melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah
berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya.” (HR. Abu
Daud dan lainnya, hadits shahih)
4. Suci Dari Hadats Kecil dan Hadats
Besar; Hadats kecil ialah tidak dalam
keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya
adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika
kamu junub maka mandilah.” (Al-Maidah: 6)
Sabda Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam:
“Allah tidak akan menerima shalat
yang tanpa disertai bersuci”. (HR. Muslim)
5. Suci Badan, Pakaian dan Tempat
Untuk Shalat ; Adapun dalil tentang suci badan
adalah sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap perempuan yang
keluar darah istihadhah:
“Basuhlah darah yang ada pada
badanmu kemudian laksanakanlah shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun dalil tentang harusnya suci
pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu
sucikan.” (Al-Muddatstsir: 4)
Adapun dalil tentang keharusan
sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Telah berdiri seorang laki-laki
dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ,
sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, ‘Biarkanlah dia dan tuangkanlah di
tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa
kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan.” (HR. Al-Bukhari).
6. Masuk Waktu Shalat ; Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah
masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk
waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban
yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 103)
Maksudnya, bahwa shalat itu
mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril
mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi
shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Di antara keduanya itu adalah waktu shalat.”
7. Menutup aurat; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu
yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31)
Yang dimaksud dengan pakaian yang
indah adalah yang menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah
merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat,
sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
8. Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam:
“Sesungguhnya segala amal perbuatan
itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan men-dapatkan (balasan)
sesuai dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
9. Menghadap Kiblat ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sungguh Kami (sering) melihat
mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat
yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja
kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al-Baqarah: 144)
1. Islam;
Maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan tidak
diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
7. Menutup aurat; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
8. Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka.” (At-Taubah: 17)2. Berakal Sehat; Maka tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari’at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)3. Baligh; Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi anak kecil itu hendaknya dipe-rintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)4. Suci Dari Hadats Kecil dan Hadats Besar; Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.” (Al-Maidah: 6)Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci”. (HR. Muslim)5. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Untuk Shalat ; Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah:
“Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan.” (Al-Muddatstsir: 4)Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, ‘Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan.” (HR. Al-Bukhari).6. Masuk Waktu Shalat ; Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 103)Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Di antara keduanya itu adalah waktu shalat.”
7. Menutup aurat; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31)Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
8. Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan men-dapatkan (balasan) sesuai dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)9. Menghadap Kiblat ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al-Baqarah: 144)- See more at: http://www.insanislam.com/kajian/kajian-umum/syarat-sahnya-shalat.htm#sthash.GqNxvqPP.dpuf
1. Islam;
Maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan tidak
diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
7. Menutup aurat; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
8. Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka.” (At-Taubah: 17)2. Berakal Sehat; Maka tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari’at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)3. Baligh; Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi anak kecil itu hendaknya dipe-rintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)4. Suci Dari Hadats Kecil dan Hadats Besar; Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.” (Al-Maidah: 6)Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci”. (HR. Muslim)5. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Untuk Shalat ; Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah:
“Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan.” (Al-Muddatstsir: 4)Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, ‘Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan.” (HR. Al-Bukhari).6. Masuk Waktu Shalat ; Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 103)Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Di antara keduanya itu adalah waktu shalat.”
7. Menutup aurat; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31)Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
8. Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan men-dapatkan (balasan) sesuai dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)9. Menghadap Kiblat ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al-Baqarah: 144)- See more at: http://www.insanislam.com/kajian/kajian-umum/syarat-sahnya-shalat.htm#sthash.GqNxvqPP.dpuf
1. Islam;
Maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan tidak
diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
7. Menutup aurat; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
8. Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka.” (At-Taubah: 17)2. Berakal Sehat; Maka tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari’at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)3. Baligh; Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi anak kecil itu hendaknya dipe-rintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)4. Suci Dari Hadats Kecil dan Hadats Besar; Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.” (Al-Maidah: 6)Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci”. (HR. Muslim)5. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Untuk Shalat ; Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah:
“Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan.” (Al-Muddatstsir: 4)Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, ‘Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan.” (HR. Al-Bukhari).6. Masuk Waktu Shalat ; Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 103)Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Di antara keduanya itu adalah waktu shalat.”
7. Menutup aurat; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31)Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
8. Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan men-dapatkan (balasan) sesuai dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)9. Menghadap Kiblat ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al-Baqarah: 144)- See more at: http://www.insanislam.com/kajian/kajian-umum/syarat-sahnya-shalat.htm#sthash.GqNxvqPP.dpuf
B. Rukun Sholat
- Niat, pada saat takbiratul ihram
- Takbiratul ihram
- Berdiri tegak bagi yang mampu pada sholat fardu, kecuali yang sakit bisa duduk atau berbaring sesuai kemampuan
- Membaca surat Al-Fatihah pada setiap raka'at
- Ruku serta tumakninah (seukuran baca subhanallah)
- I'tidal dan tumakninah
- Sujud dua kali dan tumakninah
- Duduk antara dua sujud dan tumakninah
- Duduk tasyahud akhir
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca sholawat nabi pada tasyahud akhir
- Membaca salam yang pertama
- Tertib (berurutan)
C. Perkara yang bisa membatalkan sholat
- Berhadats
- Terkena najis
- Berkata dengan sengaja walaupun hanya satu huruf
- Terbuka aurat
- Mengubah niat atau niat untuk memutuskan sholat
- Makan atau minum
- Bergerak berturut-turut lebih daru dua kali tanpa ada jeda (ukuran tumakninah) seperti garuk-garuk berurutan atau berjalan
- Membelakangi kiblat
- Menambah rukun perbuatan
- Tertawa
- Menduhului imam jika sedang berjama'ah
- Murtad atau keluar dari islam
D. Sunah-sunah sholat
Pada saat mengerjaka sholat ada beberapa sunah yang bisa Kita lakukan untuk menambah pahala sholat. Sunah sholat terbagi dua yaitu sunah ab'adh (sunah dengan ucapan atau bacaan) dan sunah hai'at (sunah dengan pekerjaan.
1. Sunah Abadh
- Membaca tasyahud awal
- Membaca sholawat pada tasyahud awal
- Membaca sholawat pada keluarga dan sahabat nabi pada tasyahud akhir
- Membaca Qunut
1. Sunah hai'at
- Mengankat kedua tangan sampai sejajar dengan telinga pada takbiratul ihram, rukuk, hendak i'tidal dan berdiri dari tasyahud awal
- Meletakan tangan yang kanan diatas tangan yang krir ketika bersedekap
- Membaca do'a if'titah sesudah takbiratul ihram
- Membaca Amiin sesudah membaca fatihah
- Membaca takbir
- Membaca sami'allaahu liman hamidah ketika hendak berdiri dari rukuk
- Duduk Iftirasy dalam semua duduk sholat
- Membaca salam yang kedua kali
- Memalingkan muka ketika salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Masukan kritik dan saran anda........ komentar saja juga ok