STANDARD OPERASIONAL ( KeRaSa )


A. Rekruitment Karyawan/ti Rekruitment karyawan/ti diwajibkan memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Sehat lahir dan batin serta tidak memiliki sejarah penyakit berat.
2. Memiliki niat kerja yang sungguh-sungguh.
3. Siap ditempatkan di seluruh cabang KeRaSa.
4. Untuk pria tidak bertato dan bertindik serta tidak berambut gondrong .
5. Siap menjalankan masa training selama 30 hari.

B. Training Karyawan/ti
1. Masa training adalah selama 30 hari.
2. Memiliki hak libur satu hari tiap minggunya.
3. Memiliki hak-hak lain seperti karyawan/ti pada umumnya seperti jatah makan dan fasilitas basecamp.
4. Jika selama masa training mengundurkan diri atau pergi tanpa kabar maka dianggap gugur dan tidak mendapat hak gaji.

C. Pembagian Karyawan/ti
1. Pejabat Warung, terdiri dari :
 - Kepala Warung (Ka.Warung).
 - Kepala Produksi (Ka.Prod).
 - Bagian Pengadaan.

2. Staff, terdiri dari :
 - Staff Operasional
 - Staff Produksi.

3. Bagian Keuangan, terdiri dari :
 - Assisten Keuangan.
 - Kasir

D. Jam Kerja
 1. Kepala Warung ( 12 Jam Kerja ) Pkl 08.00 - 10.00 WIB.
 Jam kerja kantor / keadministrasian dan control produksi. Pkl 10.00 - 21.00 WIB.
Jam kerja operasional warung. Istirahat Pkl 14.00 – 16.00 WIB.

2. Kepala Produksi ( 12 Jam Kerja ) Pkl 06.00 – 09.00 WIB.
 Masak pagi. Pkl 10.00 – 21.00 WIB.
Jam kerja operasional warung. Istirahat Pkl 15.00 – 17.00 WIB

3. Bagian Pengadaan ( 12 jam Kerja ) Pkl 05.00 – 08.00 WIB.
Belanja di Pasar dan membuat laporan belanja. Pkl 13.00 – 21.00 WIB.
 Jam kerja operasional warung. Istirahat Pkl 09.00 – 13.00 WIB

4. Staff Produksi ( 12 Jam Kerja ) Pkl 06.00 – 09.00 WIB.
Masak pagi. Pkl 10.00 – 21.00 WIB.
Jam kerja operasional warung. Istirahat 2 jam yang akan ditentukan Ka. Warung masing-masing.

 5. Staff Operasional ( 12 Jam Kerja ) Pkl 09.00 – 21.00 WIB.
Istirahat 1 jam yang akan ditentukan Ka. Warung masing-masing.

 6. Assisten Keuangan ( 12 Jam Kerja ). Pkl 09.00 – 21.00 WIB.
 Istirahat 2 Jam yang akan ditentukan Ka. Warung masing-masing.

7. Kasir ( 11 Jam Kerja ). Pkl 09.00 – 21.00 WIB.
Istirahat 1 Jam yang akan ditentukan Ka. Warung masing-masing.

E. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Kepala Warung
 - Menjamin operasional warung berjalan dengan baik.
 - Menjalankan tugas operasional dan keadministrasian warung.
 - Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
 - Bertanggung jawab dalam menjaga standart cita rasa dan pelayanan.
 - Menjalankan tugas-tugas dari manajemen.
 - Menyelesaikan semua permasalahan warung baik internal maupun eksternal.
 - Bertanggung jawab kepada manajemen.

 2. Kepala Produksi
 - Menakar/menimbang resep masakan.
 - Menjamin proses produksi berjalan dengan baik.
 - Bertanggung jawab dalam menjaga standart cita rasa semua menu masakan.
 - Bertanggung jawab kepada Kepala Warung.

 3. Pengadaan
 - Berkewajiban memenuhi segala kebutuhan warung.
 - Membuat laporan belanja.
 - Menjalankan tugas-tugas operasional warung.
 - Bertanggung jawab kepada Kepala Warung.

4. Staff Produksi
 - Membantu Kepala Produksi menjalankan tugas-tugas produksi.
 - Bertanggung jawab terhadap Kepala Produksi.
 - Tugas lainnya menurut situasi dan kondisi pada masing-masing warung.

5. Staff Operasional.
 - Membantu Kepala Warung menjalankan tugas-tugas operasional warung.
 - Bertanggung jawab terhadap Kepala Warung.
 - Tugas lainnya menurut situasi dan kondisi pada masing-masing warung.

 6. Assisten Keuangan - Membuat laporan penjualan harian kepada Kepala Warung.
 - Menjalankan tugas-tugas kasir seperti transaksi dan lain-lain.
 - Mencatat keuangan pada buku kas.
 - Transaksi di bank untuk transfer dan sebagainya.
 - Membantu dan menjalankan tugas-tugas dari Keuangan Pusat.
 - Bertanggung jawab terhadap Kepala Warung.

 7. Kasir
 - Melakukan transaksi dengan konsumen.
 - Membantu tugas Assisten Keuangan.
 - Membatu tugas-tugas operasional.
 - Bertanggung jawab terhadap Assisten Keuangan dan /atau Kepala Warung.

F. Perizinan
1. Izin Sakit
 • Izin sakit dapat melalui telepon , SMS atau izin langsung kepada Ka.warung dan Bagian SDM.
 • Wajib memberikan surat keterangan dari dokter kepada Ka.Warung atau bagian SDM dan boleh diberikan menyusul.
 • Masa izin sakit menurut keterangan dari dokter dan bila masih belum sembuh maka wajib melakukan izin ulang kepada Ka.Warung atau bagian SDM.
• Izin sakit tanpa memberikan surat keterangan dari dokter dianggap alpa dan dapat dikenakan sanksi.

 2. Izin Keperluan Keluarga.
 • Termasuk izin keperluan keluarga adalah acara-acara keluarga, nikah, dan kematian.
 • Pengajuan izin keperluan keluarga dilakukan oleh pihak keluarga seperti orang tua atau saudara kandung.
 • Izin dapat melalui telepon (tidak disarankan via SMS) atau menghadap secara langsung kepada Ka.warung / bagian SDM.
 • Jika izin disampaikan kepada Ka.warung maka Ka.Warung berkewajiban menyampaikan kepada bagian SDM.
 • Masa izin keperluan keluarga menurut persetujuan bagian SDM dengan pertimbangan tertentu.

 3. Izin Cuti
 • Izin cuti hanya boleh dilakukan bagi karyawan yang sudah memenuhi masa kerja selama 1 tahun ( tidak termasuk masa training 1 bulan ).
 • Pengajuan izin cuti langsung kepada bagian SDM paling lambat 1 minggu sebelumnya.
 • Untuk cuti istirahat tidak lebih dari 2 hari.
 • Izin cuti tidak menghilangkan hak gaji pokok karyawan/ti.
 • Jatah izin cuti bagi tiap karyawan/ti adalah adalah 12 hari setiap tahunnya.
 • Izin keperluan keluarga akan mengurangi jatah izin cuti. G. Mekanisme Pengunduran Diri

1. Pengajuan pengundur an diri dilakukan 1 bulan sebelumnya kepada bagian SDM.
2. Pengunduran diri sebaiknya dilakukan dengan cara menghadap langsung ke bagian SDM.
3. Mengisi form pernyataan pengunduran diri yang telah disediakan bagian SDM.
4. Pengajuan pengunduran diri akan diterima jika form sudah ditandatangi oleh karyawan ybs.
5. Tidak diperkenankan melakukan pengunduran diri secara mendadak.

 6. Menyerahkan kaos seragam secara penuh 2 minggu sebelum tanggal pengunduran diri. I. Etika Kerja dan Larangan.
 - Tunduk dan patuh terhadap perintah atasan. - Disiplin diri dan menunjukkan sikap siap bekerja.
 - Wajib menjalankan segala aturan yang ada demi terciptanya iklim kerja yang baik.
 - Menjaga hubungan baik dengan seluruh teman kerja dan juga atasan.
 - Tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, kotor, atau bahkan menjijikkan apalagi sampai terdengar oleh konsumen.
 - Dilarang bercanda pada saat bekerja.
 - Dilarang bercanda secara berlebihan sehingga menimbulkan suara gaduh yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi konsumen atau pihak lain.
 - Dilarang keras bekerja sambil merokok.
 - Dilarang keras merokok di dapur dan tempat-tempat yang terlihat langsung oleh konsumen.

G. Sanksi-sanksi
• Sanksi Pelanggaran Indisipliner o Berupa teguran, peringatan, dan bahkan pemutusan hubungan kerja jika teguran dan peringatan masih saja diabaikan.
• Sanksi Administratif o Berupa potongan hak/gaji jika karyawan/ti lalai dalam mengerjakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
• Sanksi Perilaku Menyimpang o Berupa Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).
• Sanksi Lainnya o Akan diputuskan berdasarkan jenis dan beratnya pelanggaran yang dilakukan serta melihat situasi dan kondisi yang mendorong sebab terjadinya dan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut.

H. Sifat dan Ketentuan Penggunaan Seragam
1. Kaos seragam KeRaSa adalah bersifat inventaris dan bukan bersifat hak milik karyawan.
2. Penggunaannya wajib mengikuti jadwal penggunaan seragam KeRaSa.
3. Seragam hanya boleh digunakan pada saat jam kerja.
4. Seragam wajib dirawat dengan baik dan tidak dicorat-coret.
5. Bagi karyawati yang berjilbab wajib menutupi bagian lengan dengan manset.
6. Bagi personil laki-laki penggunaan seragam harap dimasukkan agar terlihat rapih.
7. Seragam wajib dikembalikan pada saat berhenti menjadi karyawan/ti KeRaSa.

I. Peraturan dan Ketentuan Lainnya Peraturan atau ketentuan lainnya akan ditentukan kemudian sejalan dengan perkembangan warung KeRaSa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masukan kritik dan saran anda........ komentar saja juga ok